PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN IDEAL BERKONSEP HUNIAN BERIMBANG
Indonesia sebagai negara berkembang dengan kepadatan penduduk yang selalu meningkat setiap tahun, pemenuhan kebutuhan akan perumahan mengalami peningkatan. Kesejangan sosial-ekonomi tetap menjadi isu sensitif di negeri ini, karena kesenjangan di masyarakat semakin tinggi terutama dalam hal pendapatan. Selain itu penyediaan lahan untuk perumahan semakin yang sulit didapat, membuat pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta sebagai pengembang dalam hal penyediaan fasilitas perumahan dan permukiman kota.
Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, selain makanan (pangan) dan pakaian (sandang). Permukiman adalah a place to live in
yaitu suatu perumahan atau kelompok hunian yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
lingkungan (UU No. 2 Th. 1992).
Salah
satu kebijakan pembangunan permukiman diarahkan pada pengembangan
permukiman berkonsep hunian berimbang yang dimaksudkan untuk menciptakan
lingkungan permukiman yang harmonis dan menghilangkan atau paling tidak
mengurangi kesenjangan sosial yang cukup tinggi di masyarakat.
Permukiman
berkonsep hunian berimbang adalah konsep pembangunan rumah 1:3:6 (satu
rumah mewah, tiga rumah menengah, dan enam rumah sederhana dan rumah
sangat sederhana) dalam permukiman skala besar dengan tujuan agar ada
subsidi silang dalam pembangunan rumah mewah dan menengah untuk RS
(rumah sederhana) atau RSS (rumah sangat sederhana). Selain itu, dengan
konsep ini pengembang merencanakan area permukiman sedemikian rupa
sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang berintegrasi satu dengan
lain dalam memenuhi kebutuhannya. Menurut Aim Abdurachim Idris, Kepala
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Permukiman Depkimpraswil,
konsep 1:3:6 dibuat berdasarkan karakter masyarakat Indonesia dilihat
antara lain dari segi pendapatan dan distribusi penduduk.
Konsep
1:3:6 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat
No.4/KPTS/BKP4N/1995 tentang ketentuan lebih lanjut surat keputusan
bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri
Negara Perumahan Rayat Nomor 648-384 tahun 1992 tentang Pedoman
Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang
Berimbang.
Salah
satu bab dari SKB ini menyebutkan perlunya mewujudkan kawasan dan
lingkungan perumahan dan permukiman dengan lingkungan yang berimbang,
meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah, atau dengan
perbandingan tertentu sehingga dapat menampung secara serasi berbagai
kelompok masyarakat. Hal ini diimplementasikan dalam perbandingan
tertentu yaitu perbandingan jumlah RS atau RSS, menengah, dan mewah
sebesar 6:3:1.
SKB
tersebut tidak menyebutkan besaran maksimal harga jual rumah sederhana,
tetapi hanya menyebutkan besaran kaveling. Rumah sederhana adalah rumah
yang dibangun di atas tanah dengan luas kaveling antara 54 m2 – 200 m2 dan biaya pembangunan per m2 tidak melebihi harga satuan per m2
tertinggi untuk pembangunan rumah dinas pemerintah kelas C yang
berlaku. Rumah menengah adalah rumah yang dibangun di ata tanah dengan
luas kaveling antara 200 m2 - 600 m2 dan atau biaya pembangunan per m2 antara harga satuan per m2
tertinggi untuk embangunan perumahan dinas pemerintah kelas C sampai
kelas A yang berlaku. Rumah mewah adalah rumah yang dibangun di atas
tanah dengan luas kaveling antara 600 m2 – 2000 m2 dan atau biaya pembangunan per m2 di atas harga satuan per m2 tertinggi untuk pembangunan perumahan dinas kelas A yang berlaku.
Rumah
sederhana dibangun terlebih dahulu, kemudian dibangun rumah mewah dan
menengah. Pembangunannya wajib dilakukan dalam satu hamparan/ lokasi
yang sama. Pengecualian jika rencana tata ruang yang berlaku untuk
lokasi tersebut tidak memungkinkan, maka pembangunan rumah sederhana
dapat dilakukan di lokasi yang berbeda, tetapi terletak dalam satu
wilayah kabupaten.
Konsep
hunian berimbang ini sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah
tempat pengembangan tersebut dilakukan. Selain memberi ijin pembangunan
perumahan, pemerintah daerah setempat juga harus mengontrol pelaksanaan
pembangunannya. Jika memberi ijin pembangunan sebuah rumah mewah, harus
dipikirkan dimana akan dibangun tiga rumah menengah, dan enam RS atau
RSS-nya. Idealnya konsep hunian berimbang ini diterapkan bagi pengembang
yang membangun minimal di lahan seluas 50 ha. Selain itu, untuk
mengakomodir keperluan lahan bagi pembangunan rumah bagi masyarakat dari
kelas yang berbeda-beda seharusnya diatur oleh pemerintah daerah dalam
Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK).
SKB
tersebut menyebutkan untuk mencapai tujuan pembangunan perumahan dan
permukiman yang serasi, diperlukan lingkungan perumahan yang penghuninya
terdiri atas berbagai profesi, tingkat ekonomi, dan status sosial yang
saling membutuhkan dengan dilandasi oleh rasa kekeluargaan, kebersamaan,
dan kegotongroyongan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari
terciptanya lingkungan perumahan dengan pengelompokkan hunian
(eksklusif) yang dapat mendorong terjadinya kerawanan sosial.
Hingga
saat ini peraturan tersebut masih berlaku, tetapi implementasinya
sangat lemah, area perumahan tipe mewah terpisah dengan area perumahan
tipe menengah dan sederhana sehingga integrasi yang diharapkan antara
penghuni perumahan tersebut tidak tercapai. Terutama di kota-kota besar
seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lain-lain pembangunan
rumah-rumah mewah dan menengah terlihat lebih menonjol dibandingkan
dengan pembangunan RS atau RSS.
Konsep
ini hanya diterapkan di kota yang harga lahannya masih rendah, karena
harga jual di perkotaan sudah cukup tinggi, jika rumah sederhana
digabungkan dalam satu area dengan tipe rumah menengah atau mewah maka
nilai jual tipe RS atau RSS tidak akan terjangkau oleh masyarakat kecil.
Konsep ini juga diterapkan oleh pengembang yang memiliki lahan di atas
1000 ha. Hal ini disebabkan kurangnya law enforcement, sanksi
yang tegas, sehingga para pengembang cenderung menghindari pengembangan
model ini. Kendala lainnya adalah perbedaan paradigma atau pola pikir
dan persepsi antara pemerintah dan pengembang. Para pengembang
seharusnya tidak hanya berorientasi bisnis semata, tetapi mengabaikan
aspek sosial. Aspek bisnis dan sosial perlu diseimbangkan meskipun tidak mudah untuk dilakukan.
Secara
konsep, peraturan itu sangat bagus, terutama untuk mencegah
disharmonisasi dan kesenjangan sosial di masyarakat, oleh karena itu
konsep 1:3:6 harus di-refresh kembali, sehingga para pengembang
perumahan bersedia menerapkan peraturan tersebut. Diperlukan juga
beberapa penyesuaian peraturan yang berarti perlunya persamaan paradigma
atau pola pikir dan persepsi di kalangan pemerintah dan pengembang dan
perlu adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan konsep hunian berimbang
untuk menuju ke perumahan dan permukiman ideal.
Menyangkut
definisi rumah sederhana, menengah, dan mewah. Peraturan lama rumah
sederhana diukur dari luas kaveling yaitu antara 54 m2 – 200 m2,
definisi tersebut perlu diubah, karena terutama di kota-kota besar
kurang cocok. Sebagai contoh, wilayah Jabodetabek luas kaveling
rata-rata di atas 100 m2, apalagi di kompleks rumah menengah
dan mewah. Definisi rumah sederhana lebih tepat menggunakan pendekatan
harga, dan sebaiknya dibedakan untuk setiap wilayah perkembangan, dengan
mengacu perkembangan harga tanah wilayah perkembangan tersebut.
Konsep
1:3:6 sebaiknya dibangun dalam kawasan yang sama karena selama ini ada
pengembang yang membangun secara terpisah. Rumah mewah dan menengah
dibangun di kawasan tersendiri sedangkan rumah sederhana dibangun di
tempat lain. Pemisahan tersebut tentu saja tidak sesuai filosofi dasar
konsep 1:3:6. Penyatuan rumah mewah-menengah-sederhana dalam satu
kawasan justru bisa menciptakan harmoni dan relasi sosial yang baik,
mereduksi eksklusivitas, serta bisa meredam potensi kerusuhan.
Perlunya penerapan reward and punishment
(insentif dan sanksi hukum). Pengembang yang memberikan porsi lebih
pada pembangunan rumah sederhana perlu diberi insentif, termasuk
subsidi. Pengembang terpaksa harus berkorban terutama di kota-kota besar
dan kawasan mahal, mereka membebaskan tanah dengan harga mahal, tetapi
harus menjual dengan harga rumah sederhana yang murah. Di sinilah
perlunya mekanisme insentif maupun subsidi sehingga pengembang tidak
dirugikan, apalagi penyediaan rumah sederhana juga merupakan tanggung
jawab pemerintah, oleh karena itu pemerintah tidak bisa sepenuhnya
mengalihkan tanggung jawab pembangunan rumah sederhana kepada pengembang
yang berorientasi bisnis tanpa memperhitungkan nilai ekonomi kawasan.
Sanksi
hukum juga harus diterapkan bagi pengembang yang melanggar peraturan.
Otoritas eksekusi sanksi ini berada di tangan pemerintah daerah, karena
merekalah yang memberi ijin pengembangan kawasan. Sanksi bisa berbentuk
teguran yang kemudian ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi berupa
pencabutan ijin usaha.
Setiap
kabupaten atau kotamadya diwajibkan untuk membuat tata ruang yang
menerapkan adanya interaksi antara konsumen rendah, menengah, dan atas,
sehingga konsumen akan lebih memilih rumah sederhana di perumahan yang
menerapkan konsep 1:3:6 karena lingkungannya yang lebih baik.
Konsep
hunian berimbang 1:3:6 seharusnya ditaati semua pengembang, karena
merupakan wujud harmonisasi dan integrasi tata ruang kota. Suatu
kompleks permukiman jangan sampai menjadi menara gading dan simbol
hegemoni para penghuninya yang bisa memicu kecemburuan dan kerawanan
sosial. Konsep hunian berimbang 1:3:6 tersebut merupakan bentuk
interaksi sosial dan budaya di masyarakat sekaligus manifestasi asas
keadilan di sektor perumahan.
DAFTAR PUSTAKA
Bintarto, R (1983). Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya, Galia Indonesia, Jakarta.
Budiharjo, Eko (1987). Percikan Masalah Arsitektur, Perumahan, Perkotaan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Budiharjo, Eko (1992). Sejumlah Masalah Permukiman Kota, Penerbit Alumni, Bandung.
Budihardjo, Eko & Djoko Sujarto (1998). Kota yang Berkelanjutan (Sustainable City), Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Frick, Heinnz (1984). Rumah Sederhana, Kebijaksaan Perencanaan, dan Kontruksi, Penerbit Yayasan Kanisius, Yogyakarta.
Warpani, Suwardjoko (1980). Analisa Kota dan Daerah, Penerbit ITB, Bandung.






0 comments:
Post a Comment