Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU Perumahan”) telah
diatur secara umum mengenai hunian berimbang. Dalam Pasal 34, setiap
badan hukum yang melakukan pembangunan harus mewujudkan perumahan dengan
hunian berimbang. Maka, untuk mengatur lebih lanjut mengenai hunian
berimbang, terbitlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang (“Permen Hunian Berimbang”)
Pengertian Hunian Berimbang
Menurut Pasal 1 Permen Hunian Berimbang,
pengertian Hunian Berimbang adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang
dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah
tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menegah dan rumah
mewah atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah
susun komersial.
Tujuan Hunian Berimbang
- Menjamin tersedianya rumah mewah, rumah menegah dan rumah sederhana bagi masyarakat yang dibangun dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan untuk rumah sederhana;
- Mewujudkan kerukunan antar berbagai golongan masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial dalam perumahan, pemukiman, lingkungan hunian dan kawasan pemukiman;
- Mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pembiayaan pembangunan perumahan;
- Menciptakan keserasian tempat bermukim baik secara sosial dan ekonomi; dan
- Mendayagunakan penggunaan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan pemukiman.
Lokasi Hunian Berimbang
Setiap orang yang membangun perumahan
dan kawasan pemukiman wajib melakukan Hunian Berimbang, kecuali
seluruhnya diperuntukkan bagi rumah sederhana dan/atau rumah susun umum.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman selanjutnya harus
memenuhi persyaratan lokasi Hunian Berimbang.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
pemukiman dengan Hunian Berimbang dilaksanakan di perumahan, pemukiman,
lingkungan hunian dan kawasan pemukiman dengan skala sebagai berikut:
- Perumahan dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) sampai dengan 1000 (seribu) rumah;
- Pemukiman dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 1000 (seribu) sampai dengan 3000 (tiga ribu) rumah;
- Lingkungan hunian dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 3000 (tiga ribu) sampai dengan 10000 (sepuluh ribu) rumah; dan
- Kawasan pemukiman dengan jumlah rumah lebih dari 10000 (sepuluh ribu) rumah.
Lokasi untuk hunian berimbang dapat dilaksanakan dalam satu kabupaten/kota pada:
- Satu hamparan; atau
- Tidak dalam satu hamparan.
Lokasi Hunian Berimbang dalam satu
hamparan sekurang-kurangnya menampung 1000 (seribu) rumah dan untuk
lokasi yang tidak dalam satu hamparan sekurang-kurangnya menampung 50
(lima puluh) rumah.
Komposisi Hunian Berimbang
Selanjutnya, persyaratan komposisi atas Hunian Berimbang adalah berdasarkan:
- Jumlah rumah; atau
- Luasan lahan.
Komposisi berdasarkan jumlah rumah
merupakan perbandingan jumlah rumah sederhana, jumlah rumah menengah dan
jumlah rumah mewah. Perbandingan yang dimaksud adalah dalam skala
3:2:1, yaitu 3 (tiga) atau lebih rumah sederhana berbanding 2 (dua)
rumah menengah berbanding 1 (satu) rumah mewah.
Permen Hunian Berimbang mengartikan
rumah komersil sebagai rumah yang diselenggarakan untuk mendapatkan
keuntungan. Rumah mewah mempunyai arti sebagai rumah komersial yang
diselenggarakan dengan harga jual lebih besar dari 4 (empat) kali harga
jual rumah sederhana. Sedangkan rumah sederhana adalah rumah umum yang
dibangun di atas tanah dengan luas kavling antara 60 m2 sampai dengan
200m2 dengan luas lantai bangunan paling sedikit 36 m2 dengan harga jual
sesuai ketentuan pemerintah. Selanjutnya, rumah menengah adalah rumah
komersial dengan harga jual lebih besar dari 1 (satu) sampai dengan 4
(empat) kali harga jual rumah sederhana.
Komposisi berdasarkan luasan lahan
merupakan perbandingan luas lahan untuk rumah sederhana, terhadap luas
lahan keseluruhan. Luasan lahan tersebut minimal 25% dari luas lahan
keseluruhan dengan jumlah sederhana sekurang-kurangnya sama dengan
jumlah rumah mewah ditambah jumlah menengah.
Hunian Berimbang Rumah Susun
Hunian Berimbang rumah susun merupakan
perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara
rumah susun komersial dan rumah susun umum. Hunian Berimbang yang
dimaksud tersebut minimal 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai
rumah susun komersial yang dibangun. Rumah susun umum tersebut dapat
dibangun pada bangunan terpisah bangunan rumah susun komersial atau
dibangun dalam satu hamparan dengan rumah susun komersial.
Perencanaan, Pembangunan dan Pengendalian
Perencanaan perumahan dan kawasan
pemukiman dengan Hunian Berimbang dapat dilaksanakan dalam satu hamparan
atau tidak dalam satu hamparan. Perencanaan tidak dalam satu hamparan
wajib dilakukan oleh setiap orang yang sama dan perencanaan tersebut
tertuang dalam dokumen-dokumen berupa:
- Rencana tapak
- Desain rumah
- Spesifikasi teknis rumah
- Rencana kerja perwujudan hunian berimbang
- Rencana kerjasama
Dokumen tersebut harus mendapat
pengesahan dari pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta
oleh pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, pembangunan pemukiman,
lingkungan hunian dan kawasan pemukiman dengan hunian berimbang hanya
dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan pemukiman. Badan
hukum tersebut dapat berupa badan hukum yang berdiri sendiri maupun
badan hukum dalam bentuk kerjasama. Kerjasama yang dimaksud dapat
berbentuk:
- Konsorsium
- Kerjasama operasional; atau
- Bentuk kerjasama lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pengendalian atas perumahan dan kawasan pemukiman dengan Hunian Berimbang dilakukan melalui:
- Pemberian peringatan tertulis
- Penyegelan lokasi dan penghentian sementara kegiatan pembangunan
- Pembatalan izin mendirikan bangunan
- Pembatalan izin mendirikan bangunan
- Pembongkaran bangunan dan/atau
- Pemberian sanksi
Pemberian sanksi dimaksud dalam
Peraturan ini dapat berupa sanksi administratif atau sanksi pidana
dimana ketentuan mengenai sanksi tersebut akan dinyatakan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, khusus DKI Jakarta diatur dengan
Peraturan Daerah Provinsi. Namun, dalam Pasal 150 Undang-Undang
Perumahan, sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Hunian
Berimbang dapat berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
- Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
- Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan izin mendirikan bangunan
- Pencabutan izin mendirikan bangunan
- Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
- Perintah pembongkaran bangunan rumah
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pengawasan
- Pembatalan izin
- Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
- Pencabutan insentif
- Pengenaan denda administratif dan/atau
- Penutupan lokasi.






0 comments:
Post a Comment