Monday, 9 February 2015

RANCANGAN RUMAH YANG TAHAN GEMPA

RANCANGAN RUMAH YANG TAHAN GEMPA

          Negara Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap gempa, karena negara kita berada di atas tiga lempeng, yaitu Eurasia, Pasifik, dan Indo-Australia yang sewaktu-waktu bisa terjadi gempa tektonik karena terjadinya tumbukan. Walaupun gempa tidak dapat di prediksi, namun dampak yang ditimbulkan bisa diminimalisir dengan cara membangun rumah tahan gempa. Untuk diketahui, ketika gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004, sebagian besar dari rumah tradisional Aceh (berbahan kayu) masih tetap berdiri dengan kokoh.
         Untuk itu sangatlah penting saat ini membangun rumah dengan memikirkan juga bagaimana ketahanan rumah nantinya terhadap gempa. Gempa sangat merugikan bagi manusia. Selain bisa menyebabkan kerugian materi, gempa juga bisa menyebabkan kerugian jiwa. Kini telah banyak konsep rumah yang tahan terhadap gempa, walau rumah tahan gempa rata-rata memiliki model yang lazim dari rumah pada umumnya. Namun fungsinya yang bisa menahan terhadap kerusakan yang di timbulkan oleh gempa, bisa membuat Anda terhindar dari kerugian materi maupun jiwa.

KONSEP RUMAH IDEAL

PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN IDEAL BERKONSEP HUNIAN BERIMBANG

         Indonesia sebagai negara berkembang dengan kepadatan penduduk  yang selalu meningkat setiap tahun, pemenuhan kebutuhan akan perumahan mengalami peningkatan. Kesejangan sosial-ekonomi tetap menjadi isu sensitif di negeri ini, karena kesenjangan di masyarakat semakin tinggi terutama dalam hal pendapatan. Selain itu penyediaan lahan untuk perumahan semakin yang sulit didapat, membuat pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta sebagai pengembang dalam hal penyediaan fasilitas perumahan dan permukiman kota.
Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, selain makanan (pangan) dan pakaian (sandang). Permukiman adalah a place to live in yaitu suatu perumahan atau kelompok hunian yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan (UU No. 2 Th. 1992).

Saturday, 31 January 2015

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang



Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU Perumahan”) telah diatur secara umum mengenai hunian berimbang. Dalam Pasal 34, setiap badan hukum yang melakukan pembangunan harus mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Maka, untuk mengatur lebih lanjut mengenai hunian berimbang, terbitlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun  2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang (“Permen Hunian Berimbang”)
Pengertian Hunian Berimbang
Menurut Pasal 1 Permen Hunian Berimbang, pengertian Hunian Berimbang adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menegah dan rumah mewah atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial.
Tujuan Hunian Berimbang
Menurut Pasal 3 Permen Hunian Berimbang, tujuan dari Hunian Berimbang adalah untuk:

Saturday, 17 January 2015

PENGERTIAN RUMAH TINGGAL

Definisi Rumah Tinggal
1. Dalam pengertian yang luas, rumah bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan masyarakat. Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan, untuk menikmati kehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. Di dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di dalam dunia ini. Rumah harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya, dan lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan, dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya. (Frick,2006:1).